Sidang Kasus Bentrok Mesuji
Sidang Kasus Bentrok Mesuji Sempat Ricuh Lagi, Keluarga Korban Ancam Bawa Bom
Salah seorang terdakwa perkara bentrok Mesuji digetok sepatu oleh keluarga korban saat menunggu persidangan di Ruang Sari, PN Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salah seorang terdakwa perkara bentrok Mesuji digetok sepatu oleh keluarga korban saat menunggu persidangan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak keluarga pun makin membuat keributan saat setelah persidangan ditunda lantaran para saksi yang dijadwalkan diundang tidak datang.
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ruang sari saat akan persidangan perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya, Senin 3 Februari 2020.
Pantauan Tribunlampung.co.id, empat terdakwa yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan tengah menunggu persidangan di ruang sari.
Polisi bersenjata lengkap nampak menjaga empat terdakwa bentrok Mesuji ini agar tidak terjadi kontak fisik dengan keluarga korban.
• Masih Ada 7 Saksi yang Belum Hadir, Sidang Kasus Bentrok Mesuji Ditunda hingga Pekan Depan
• Bukannya Ditransfer, Oknum Kades di Mesuji Malah Kantongi Dana Desa dan Bumdes Rp 123 Juta
• Diduga Mabuk Saat Nonton Orgen, Brigadir Polisi Tewas Dikeroyok Warga yang Emosi
• Politisi Demokrat Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Fajrun Bersalah Lakukan Penggelapan
Sementara keluarga korban Rowi-Roni menunggu di luar sembari berteriak-teriak kepada keempat terdakwa.
"Ini bukan pengeroyokan, tapi perencanaan sudah siapkan pistol tali, hukum seberat-beratnya," teriak wanita yang tidak lain keluarga Rowi Roni.
Salah seorang perempuan yang juga masih keluarga mengendap-ngendap masuk ke dalam ruang sari.
Perempuan paruh baya yang menggunakan jilbab hitam dan baju biru ini mengambil sepatunya menggunakan tangan kanannya.
"Tok" sepatu perempuan tersebut mendarat di bahu salah seorang terdakwa.
Dengan sigap salah seorang Pengawal Tahanan (Waltah) langsung menengahi agar perempuan tersebut tidak berbuat nekat lagi.
"Bu, bu jangan gitu gak boleh gitu," seru Waltah.
"Biarin saja, apalah penganiayaan, pengeroyokan, emosi saya," seru perempuan yang belakangan diketahui bernama Zahara sembari dibawa keluar persidangan.
Keributan pun tak berhenti itu saja, saat persidangan mulai digelar, Zahara melemparkan sepatunya ke ruang sidang dan hampir mengenai terdakwa.
"Sabar bu, sabar," kata JPU Ponco menenangkan keluarga Rowi-Roni.
Dihadapan Majelis Hakim, Ponco pun menyampaikan bahwa tujuh saksi yang diundang ternyata tidak hadir.
"Tujuh saksi yang akan diperiksa tidak hadir semua, sudah kami coba konfirmasi tidak ada jawaban," kata Ponco.
Ketua Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi.
"Baik kita tunda persidangan pada Kamis, diperintahkan terdakwa kembali ke tahanan," ucap Nirmala.
Mendengar sidang ditunda pihak keluarga tak mampu menahan amarah.
Keluarga yang berjumlah sekitar 10 orang perempuan ini pun menunggu para terdakwa di luar.
Di antaranya menjerit histeris meminta hukim seadil-adilnya para tahanan.
Waltah pun kebingungan membawa terdakwa ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Ruta Way Huwi.
Meski sempat terjadi kontak fisik, para terdakwa bisa dibawa menggunakan mobil tahanan.
"Gak papa ditunda, hari kamis datang lagi, besok kami nak bawa bom," seru salah seorang perempuan.
Salah seorang keluarga, Saimah mengaku tak terima perbuatan terdakwa yang menyebabkan kedua adiknya Rowi dan Roni meninggal.
"Saya gak rela anak dua biji, gak rela, polisi saya mohon bantu, Kami minta hukum seadil-adilnya," seru Saimah.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.
Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama cakra, Rabu 18 Desember 2019.
Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keempatnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.
Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
"Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung," ungkapnya dalam persidangan.
Lanjutnya, adapun perbuatan keempat terdakwa bermula saat saksi Anwar alias Klowor pulang dari pemilihan Ketua Kampung di Balai Desa Mekar Jaya Abadi.
"Saksi Anwar melalui via handphone memberitahu kepada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih, bahwa bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok," jelas JPU.
Lanjutnya, sebagai ketua kampung, terdakwa Sunaryo memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan saksi Yusuf.
"Atas kabar tersebut, saksi Yusuf langsung memukul kentongan yang ada didepan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi untuk berkumpul di Balai Desa, untuk membahas persoalan yang terjadi," ujarnya.
Setelah berkumpul di Balai Desa, beber JPU, warga kurang lebih 100 orang bersama terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih mendatangi lahan milik saksi Yusuf dengan membawa bambu yang telah diruncingkan, kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain seketemunya.
"Alat tersebut dibawa untuk berjaga-jaga kalau diserang oleh Kelompok Cikwan, karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada Kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api," kata JPU.
Dalam perjalanan menuju lahan, kata JPU, terdakwa Sunaryo melihat mobil Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf.
Namun terdakwa Sunaryo bersama terdakwa lainnya dan massa lainnya menuju ke lahan dan menanyakan pada Operator Traktor saksi Aswadi siapa yang menyuruhnya membajak lahan.
"Saksi Aswadi menjawab bahwa ia disuruh oleh Saksi Ketut Dita Aditya, yang mana juga disuruh oleh Roni dan Imok, atas jawaban tersebut warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," terangnya.
Mengetahui hal itu, saksi Ketut dan pemilik traktor Bistari meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa.
"Selanjutnya saksi Kadek Yudi yang merupakan warga Desa Mesuji Raya dan Ketua Kelompok Jalur 3, Ketua Kelompok Desa Mesuji Raya Cikwan, Ketua Kelompok Jalur 2 I Gusti Ngurah datang ke Balai Desa Mekar Jaya menemui terdakwa Sunaryo untuk meminta traktor dan operator di lepaskan," katanya.
Ternyata perundingan tidak berhasil, lantaran terdakwa Sunaryo meminta yang datang Roni dan Imok. Bahkan agar keduanya datang terdakwa berani memberi jaminan.
"Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.
Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.
Lanjutnya warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.
"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.
Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.
Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.
Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.
Ketiga Rahmat mengalami luka dibagian telapak tangan sebelah kanan, luka dibagian kepala diatas alis sebelah kanan, luka dibagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka dibagian tangan sebelah kanan.
Keempat Budi mengalami luka dibagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto engalami luka dibagian lengan.
JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)