Terlambat 1 Detik Tak Boleh Ikut Tes CPNS 2020, Sindikat Penipuan CPNS Terungkap

Terlambat 1 Detik Tak Boleh Ikut Tes CPNS 2020, Sindikat Penipuan CPNS Terungkap

tribunsumsel.com/ardiansyah
Tersangka Martin (kiri) dan M Ikhsan (kanan) ketika diamankan di Dit Intelkam Polda Sumsel, Jumat (31/1/2020). 

Berdasarkan laporan dari korban Muhammad Eni di Polda Sumsel yang dijanjikan kedua tersangka bisa masuk PNS, dilakukan penyelidikan.

Penjebakan dilakukan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap.

Saat ditangkap, Ikhsan sedang memberikan pengarahan kepada para korban yang akan bekerja di RS Siti Fatimah Palembang.

Setelah didesak, akhirnya Ikhsan mengakui bila sudah melakukan penipuan. Namun, ia tidak sendiri melainkan ada dua orang lainnya juga terlibat.

"Ide ini kami betiga, saya, Martin dan Mona. Kami sengaja menyasar orang yang ingin masuk PNS," kata Ikhsan dihadapan penyidik.

Dari nyanyian Iksan, dilakukan pengembangan.

Pengembangan dilakukan dan akhirnya menangkap Martin dan Mona.

Tersangka Martin bertugas sebagai penerima dan pemberi arahan kepada saat diklat.

Sementara Mona, mengaku sebagai dari Kemenkes RI dengan tujuan agar korban percaya bila modus penipuan yang mereka lakukan tidak tercium.

"Korban tidak sampai 86 orang, karena banyak yang mengundurkan diri. Bahkan uang mereka sudah kami kembalikan.

Karena banyak mundur, uang yang didapat dari para korban sekitar Rp 600 - 700 juta dan uangnya dibagi tiga," katanya.

Ikhsan beralasan, mereka bukan calon penerimaan CPNS melainkan biro jasa.

Mereka membantu orang untuk bisa mengikuti tes CPNS dengan terlebih dahulu mengikuti Diklat yang mereka laksanakan.

"Uang hasil dari ini, saya gunakan untuk kehidupan sehari - hari. Ada yang untuk jalan - jalan dan buka usaha," pungkasnya.

Dit Intelkam Polda Sumsel mengungkap tindak tanduk para pelaku setelah menindaklanjuti laporan dari M Eni (51).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved