Jambret di Tribun Pringsewu
VIDEO 3 Pelajar Jadi Komplotan Jambret di Jalinbar Pringsewu Digulung Polisi
Tekab 308 Polres Pringsewu menggulung komplotan jambret ingusan, Sabtu (1/2/2020).
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Reza menceritakan, saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.
TM berupaya menabrakkan motornya ke arah seorang anggota Satlantas yang melakukan pengejaran.
"Tapi perlawanan tersebut gagal hingga akhirnya pelaku terjatuh," tuturnya.
Dari tangan pelaku, disita satu buah tas pinggang warna merah, satu buah ponsel LG, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3216 AT warna hitam.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama sembilan tahun," tandasnya.
TM (30), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, nekat menjambret di depan sekelompok polisi yang tengah apel.
Tak pelak, TM pun dibekuk oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa ini tejadi di depan Bank Lampung, Jalan Jenderal Sudirman, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2019).
Dari informasi yang dihimpun, TM beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 3216 AT.
Ia melaju dari arah Enggal menuju Tugu Adipura.
Sesampainya di depan Bank Lampung, Jalan Sudirman, TM memepet seorang wanita yang tengah berdiri menunggu jemputan.
TM langsung merampas tas wanita tersebut dan berusaha kabur.
Secara bersamaan, di lokasi tersebut terdapat anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung tengah mengikuti apel.
Mengetahui hal tersebut, anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung langsung mengejar pelaku.
Pelaku pun dapat tertangkap. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar