Pasangan Berhubungan Badan Siang Bolong hingga Didatangi Polisi dan Berakhir di Bui

Pasangan berhubungan badan siang bolong hingga didatangi polisi. Meski begitu, mereka menolak berhenti melakukan aktivitas tersebut.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pasangan Berhubungan Badan Siang Bolong hingga Didatangi Polisi dan Berakhir di Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasangan berhubungan badan siang bolong hingga didatangi polisi.

Meski begitu, mereka menolak berhenti melakukan aktivitas tersebut.

Hingga akhirnya, keduanya ditangkap dan dimasukkan ke penjara.

Pasangan tersebut terdiri dari warga Inggris dan Australia.

Dipergoki Berhubungan Badan dengan Istri Orang, Pemuda di Sentani Harus Bayar Denda Rp 73 Juta

Tak Mau Dipaksa Berhubungan Badan, Wanita Pukul Pacarnya Pakai Pipa Besi sampai Tewas

Pengakuan Driver Ojek Online Diajak Berhubungan Badan Sama Pelanggan Wanita, Sampai Dikirimi Pesan

Mereka dilaporkan bernama Jasmine Nelly dan Anthony Carrio.

Mereka disebut berhubungan badan di pantai yang penuh dengan keluarga di Filipina.

Pasangan beda negara itu dilaporkan segera ditahan dan diborgol.

Namun, keduanya disebut masih terus saling menggoda saat hendak dimasukkan sel.

Dilansir Daily Mail, Senin (3/2/2020), momen saat keduanya berhubungan intim dilihat oleh warga lokal.

Hal itu terjadi di pantai Pulau Boracay di Provinsi Aklan.

Momen itu terjadi pada Kamis (30/1/2020) pekan lalu, pada siang bolong.

Momen ketika pantai penuh dengan banyak anak dan keluarga.

Kopral Polisi Joel Banga-ora mengatakan, pihaknya datang ke lokasi setelah mendapat laporan.

Mereka melihat pasangan itu terus bercinta.

"Kami berdiri di samping mereka."

"Namun, mereka terus melakukannya," ujar Banga-ora.

Dia menuturkan, pasangan itu mabuk sehingga mengabaikan otoritas.

Banga-ora melanjutkan, keduanya tidak malu meski pantai saat itu tengah penuh.

Dia menuturkan alat kelamin sejoli itu sampai terekspos.

"Mereka begitu asyik satu sama lain sehingga tidak sadar sudah diperhatikan orang banyak," terang Banga-ora.

Keduanya kemudian ditangkap.

Namun, polisi menjelaskan bahwa keduanya masih terus berusaha menggoda, ketika dalam perjalanan untuk ditempatkan ke penjara.

Keduanya kemudian ditahan di Pos Polisi Malay Municipal, dengan Kantor Jaksa Penuntut Aklan mendakwanya dengan tuduhan berusaha membuat skandal.

Tuduhan kedua adalah tidak patuh terhadap aparat.

Sebab, Carrio yang berasal dari Australia disebut berusaha kabur saat hendak dibekuk.

Keduanya diharuskan membayar pembebasan bersyarat masing-masing 6.000 peso, atau Rp 1,6 juta.

Khusus Carrio, dia juga ditambah 3.000 peso (Rp 810.400) karena melawan aparat.

Banga-ora menambahkan, pengadilan sudah ditetapkan bakal digelar Februari.

Meski, tanggal pastinya belum ada.

Keduanya juga disebut bertolak ke Cebu City.

"Jika mereka sampai tidak muncul untuk hadir dalam persidangan, maka kami akan segera memberlakukan larangan datang ke Filipina," beber Banga-ora.

Pemuda didenda

Dari dalam negeri, seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

Pemuda berinisial LW (21) dipergoki berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.

Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.

Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.

Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.

Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.

Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

“Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."

"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.

Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.

"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.

"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani masing-masing pihak," tambahnya.

Sebelumnya, aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berhubungan Seks di Siang Bolong, Pasangan Ini Menolak Berhenti Meski Didatangi Polisi

Pasangan berhubungan badan siang bolong di pantai hingga didatangi polisi dan dimasukkan ke penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved