Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 6 Februari 2020, JPU menyampaikan jawaban atas pengajuan JC Hendra Wijaya Saleh.
JPU Ikhsan Fernandi mengatakan dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah mengajukan JC.
"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," sebutnya.
Ikhsan pun menyampaikan berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh tidak dikabulkan.
• Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara
• Setelah Tikam Istri Membabi Buta, Azwar Ngamuk di Polsek Serpong Sampai Hancurkan Kaca
• Ibu Muda di Lamsel Tewas Ditusuk Begal Sadis di Kebun Jagung, Polisi Masih Buru Pelaku
• BREAKING NEWS Sidang Candra Safari, Jaksa KPK Siapkan Tuntutan 324 Lembar
"Tapi atas hal-hal tersebut dalam persidangan memberikan keterangan signifikan dan beberapa nama, maka diprrtimbangjan untuk masuk ke dalam hal meringankan," tandasnya.
Terpisah, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tidak mengabulkan JC terdakwa Hendra lantaran Hendra tidak memenuhi syarat.
"Karena Hendra kami anggap sebagai pelaku utama," kata Taufiq.
Sementara Azwir Ade Putra PH Hendra Wijaya Saleh mengaku tidak mempermasalahkan JC kliennya tak di terima.
"Yang diajukan tidak diterima, tapi masuk dalam hal yang dipertimbangkan," tandasnya.
Peluk Keluarga
Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.
Ia langsung peluk keluarga seusai persidangan.
"Terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan," ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Ikhsan meminta kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar mengganti dengan 6 bulan kurungan," tandasnya.