Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (6/2/2020).
Kali ini sidang menghadirkan dua terdakwa selaku penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Mereka adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Candra Safari.
"Baik, hari ini agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jadi terdakwa (Candra) dengarkan baik-baik," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.
Jaksa KPK menyampaikan, berkas tuntutan ada sebanyak 324 lembar.
"Maka tuntunan tidak akan dibacakan secara lengkap dan akan dibacakan poin pentingnya," terangnya.
"Baik, setelah tuntutan, berkas lengkap bisa dilihat sendiri," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)