Tribun Lampung Utara

Curi Kartu Lalu Minta PIN dengan Anak Korban, Warga Abung Tengah Kuras Isi ATM Milik Tetangganya

Aparat Polres Lampura berhasil menggelandang Agus Wiyono (34) warga Dusun Sinar Bahagia Desa Sinar Gunung Kecamatan Abung Tengah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Polisi sedang mengintrogasi pelaku Agus Wiyono yang menguras ATM milik korban. Curi Kartu Lalu Minta PIN dengan Anak Korban, Warga Abung Tengah Kuras Isi ATM Milik Tetangganya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Aparat Polres Lampung Utara berhasil menggelandang Agus Wiyono (34) warga Dusun Sinar Bahagia Desa Sinar Gunung Kecamatan Abung Tengah ke kantor Polisi.

Pelaku ditangkap karena telah mencuri uang milik korban senilai Rp 14 Juta dari Anjungan Tabungan Mandiri (ATM) milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto kepada awak media, Jumat (7/2/2020) mengatakan pelaku diamankan karena menguras isi ATM milik Surip warga Sinar Bahagia Abung Pekurun.

Adapun dasar penangkapan pelaku dari Laporan Polisi Nomor : LP/120/B/II/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU pada 4 Februari 2020 yang dibuat korban.

"Begitu Polisi mendapatkan laporan kemarin itu kita langsung mengamankan pelaku yang berada di kediamannya dan tidak berkutik," katanya.

ATM Dicuri, Uang Rp 36 Juta Ludes dari Tabungan. Polsek Kedondong Ungkap Pelaku dari Rekaman CCTV

Pelaku yang Menguras Isi Rekening Muslih Terekam CCTV ATM, sehingga Mudah Diamankan Polisi

Warga Bandar Lampung Dapat Suzuki Ignis dari Gebyar Undian MBK, Rasanya Kaki Saya Sudah Gak Napak

Hingga Hari Kelima 508 Peserta Gagal Lolos Tes SKD CPNS Kabupaten Pringsewu

Kronologisnya yang dilakukan pelaku yakni dengan cara masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam.

Pelaku merasa dekat dengan korban yang merupakan tetangga dan seketika langsung mengambil ATM korban yang tergeletak di dalam rumah.

Setelah mengambil ATM dan merasa aman kemudian pelaku ini meminta PIN (Personal Identification Number) kepada anak korban.

Dengan alasan pelaku ini sudah disuruh ayahnya untuk mengambil uang dan seketika anak korbanpun memberikan PIN ATM yang bersifat rahasia kepada pelaku.

Korban kaget setelah mengecek isi ATM nya tersisa menjadi Rp 56 ribu setelah menguras Rp 14 Juta di dalam tabungan.

Menurut Hendri pelaku itu menguras uang milik korban di ATM yang berada di Candimas Abung Selatan.

Lalu setelah uang Rp 14 juta tersebut berhasil diambil kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan berkaraoke.

ATM Dicuri, Uang Rp 36 Juta Ludes dari Tabungan. Polsek Kedondong Ungkap Pelaku dari Rekaman CCTV

Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menangkap pelaku bernama Roy Agustino.

Roy ditangkap berbekal laporan LP / B - 25 / I / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 14 Januari 2020.

Kasusnya sendiri berawal saat pelaku melakukan tindak curat di rumah Muslih, warga Desa Pasar Baru, Kendondong, Senin (13/1), sekira pukul 17.00 WIB.

"Iya Tekab 308 berhasil mengamankan tersangka Roy Agustino di kediamannya di Tempel Rejo di Kecamatan Kedondong, pada Rabu 5 Februari 2020," kata Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).

Pada saat melakukan aksinya, Roy mengambil ATM BRI milik Muslih.

Setelah berhasil membawa ATM yang berisikan uang tabungan tersebut, Roy mulai mencoba menguras tabungan milik Muslih.

Adapun total keseluruhan uang tabungan yang berhasil dikuras oleh Roy dari ATM BRI tersebut sebesar Rp 36 juta.

"Dari tindak curat tersebut, tersangka mengambil ATM BRI di rumah korban kemudian pelaku mengambil uang dalam tabungan milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 36 juta," jelasnya.

Saat melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Pringsewu untuk mendapatkan rekening koran terhadap buku tabungan milik korban.

Kemudian dari data yang didapat, tim menyesuaikan tanggal transaksi penarikan uang yang menggunakan kartu ATM korban dengan rekaman CCTV yang ada di ATM BRI Unit Kedondong.

Sehingga didapatkan satu orang laki-laki yakni Roy Agustino yang beberapa kali menggunakan kartu ATM milik korban yang sesuai dengan data transaksi pada rekening koran yang dimaksud.

"Barulah pada hari Rabu kemarin, sekira jam 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Kedondong melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat ini tersangak di bawa ke Polsek Kedondong guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Warga Diminta Waspada

Kepolisian Sektor Kedondong Polres Pesawaran melakukan upaya-upaya untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa Muslih, warga Desa Pasar Baru, Kendondong.

Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto mengungkapkan, ada benerapa langkah atau tindakan yang dilakukan dalam upaya mengungkap kasus tersebut.

Diantaranya, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, penyelidikan kasus, kemudian sidik tuntas.

Sehingga akhirnya polsek berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di rumah Muslih.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan, saat ini situasi sudah kondusif," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved