Bunyana di Sel Berkeamanan Maksimum, 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Ditahan di Bandar Lampung
Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Sementara Bunyana dipenjara di Lapas Wanita Kelas II Balam.
Setyo Pratiwi menjelaskan, saat ini ada revitalisasi pemasyarakatan, sehingga tidak ada blok khusus bagi terpidana korupsi.
Yang ada yakni blok maximum security untuk terpidana baru yang perlu diawasi.
Kemudian, minimum security untuk orang yang sudah lama dan berkelakuan baik dan medium security untuk terpidana berkelakuan baik tapi masih perlu diawasi.
Pratiwi mengatakan Bunyana akan berbaur dengan terpidana perkara lainnya.
"Tidak ada yang kami bedakan semua perlakuan sama," tandasnya.
Diketahui, vonis keempat terdakwa di atas lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020, ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusannya mengatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.
Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.
Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.
Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Menurut hakim dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.