Bunyana di Sel Berkeamanan Maksimum, 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Ditahan di Bandar Lampung

Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Sementara Bunyana dipenjara di Lapas Wanita Kelas II Balam.

Tribunnews
Bunyana, mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap ketok palu rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), akan menjalani masa tahanannya di Lapas Wanita Bandar Lampung. 

Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar.

Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar.

Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD.

Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved