Bunyana di Sel Berkeamanan Maksimum, 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Ditahan di Bandar Lampung

Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Sementara Bunyana dipenjara di Lapas Wanita Kelas II Balam.

Tribunnews
Bunyana, mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap ketok palu rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), akan menjalani masa tahanannya di Lapas Wanita Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap ketok palu rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Mereka sama-sama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020.

KPK telah mengeksekusi mereka ke Lapas di Bandar Lampung sejak Kamis (6/2/2020).

Terima Duit Rp 2 Miliar, Bunyana Ditahan di Lapas Perempuan

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Sembuh di Lampung, Begini Kisah Atlet yang Berhasil Keluar dari Ajaran NII

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

Achmad Junaidi Sunardi, mantan ketua DPRD Lamteng, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020.
Achmad Junaidi Sunardi, mantan ketua DPRD Lamteng, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020. (Antara)

Keempat terpidana ini ditahan di dua Lapas berbeda.

Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.

Sementara Bunyana dipenjara di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung.

Bunyana akan ditempatkan di blok dengan pengamanan maksimum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat terpidana ini telah diserahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung pada Kamis lalu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Setyo Pratiwi membenarkan jika Bunyana dieksekusi di Lapas Wanita ini.

"Dieksekusi sejak Kamis kemarin," kata dia.

Menurutnya, terpidana Bunyana sudah dinyatakan sehat dan diterima di lapas untuk menjalani hukumannya.

"Untuk kesehatan sesuai prosedur, diperiksa dahulu kesehatannya termasuk tes urine," tandasnya.

Terpidana akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan.

Setelahnya, ia akan ditempatkan di blok maximum security (berkeamanan maksimal).

Setyo Pratiwi menjelaskan, saat ini ada revitalisasi pemasyarakatan, sehingga tidak ada blok khusus bagi terpidana korupsi.

Yang ada yakni blok maximum security untuk terpidana baru yang perlu diawasi.

Kemudian, minimum security untuk orang yang sudah lama dan berkelakuan baik dan medium security untuk terpidana berkelakuan baik tapi masih perlu diawasi.

Pratiwi mengatakan Bunyana akan berbaur dengan terpidana perkara lainnya.

"Tidak ada yang kami bedakan semua perlakuan sama," tandasnya.

Diketahui, vonis keempat terdakwa di atas lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020, ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusannya mengatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.

Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.

Menurut hakim dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar.

Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar.

Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD.

Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved