Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat eks anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap, akan menjalani hukuman penjara di Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut

Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Berbelit-belit, Hakim: Tidak Usah Main Kata di Sini

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis malam.

Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.

Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved