Kasus Suap DPRD Lampung Tengah
BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.
Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.
Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya dan dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Menurut hakim, dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.
Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar.
Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya.
Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar.
Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD.
Sisanya dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)