Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

Terima Duit Rp 2 Miliar, Bunyana Ditahan di Lapas Perempuan

Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah, dan pimpinan DPRD Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
THINKSTOCKPHOTOS via kompas.com
Ilustrasi - Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana yang tersandung kasus suap sudah berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung sejak Kamis (6/2/2020) pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana yang tersandung kasus suap sudah berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung sejak Kamis (6/2/2020) pagi.

Hal ini dikatakan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Setyo Pratiwi.

"Iya betul atas nama Bunyana dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II Bandar Lampung. Eksekusi dilakukan kemarin pagi," ujarnya.

Bunyana dinyatakan sehat dan akan menjalani hukuman di lapas yang berada di Way Huwi, Lampung Selatan tersebut.

Raden Zugiri Cs di Lapas Rajabasa, Bunyana di Lapas Wanita

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

3 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mapenaling di Lapas

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

"Untuk kesehatan sesuai prosedur. Diperiksa dahulu kesehatannya, termasuk tes urine," tandasnya.

Bunyana disebut jaksa KPK menerima duit Rp 2,082 miliar.

Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah, dan pimpinan DPRD Lampung Tengah.

Sisanya dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, ketiga terpidana tersebut saat ini masih dalam masa mapenaling.

"Iya (masih mapenaling)," kata Walid, Jumat (7/2/2020).

Setelah tujuh hari ke depan dinilai cukup baik, ketiganya akan dipindahkan ke blok untuk menjalankan pidananya.

Namun, Walid tak belum mengetahui di blok mana ketiga terpidana tersebut akan ditahan.

Tiga dari empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved