Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

3 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mapenaling di Lapas

Tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribun Lampung
Lapas Kelas I Bandar Lampung di Jalan Pramuka, Rajabasa. Di sinilah tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani hukuman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, ketiga terpidana tersebut saat ini masih dalam masa mapenaling.

"Iya (masih mapenaling)," kata Walid, Jumat (7/2/2020).

Raden Zugiri Cs di Lapas Rajabasa, Bunyana di Lapas Wanita

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Raden Zugiri Cs Sudah Berada di Lapas Rajabasa sejak Kemarin

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

Setelah tujuh hari ke depan dinilai cukup baik, ketiganya akan dipindahkan ke blok untuk menjalankan pidananya.

Namun, Walid tak belum mengetahui di blok mana ketiga terpidana tersebut akan ditahan.

Tiga dari empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Sementara Bunyana ditahan di Lapas Wanita, Way Huwi, Lampung Selatan.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid mengakui pihaknya telah menerima terpidana tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah terkait perkara suap, Kamis (6/2/2020).

"Iya benar, sudah kami terima kemarin," kata Walid, Jumat (7/2/2020).

Lapas langsung mengecek kesehatan ketiganya.

"Ketiganya dinyatakan sehat nampak luar, dan sudah kami terima," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.

Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved