Kasus Suap DPRD Lampung Tengah
Raden Zugiri Cs Sudah Berada di Lapas Rajabasa sejak Kemarin
Tiga dari empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga dari empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.
Sementara Bunyana ditahan di Lapas Wanita, Way Huwi, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid mengakui pihaknya telah menerima terpidana tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah terkait perkara suap, Kamis (6/2/2020).
• BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung
• Raden Zugiri Cs di Lapas Rajabasa, Bunyana di Lapas Wanita
• Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
• Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam
"Iya benar, sudah kami terima kemarin," kata Walid, Jumat (7/2/2020).
Lapas langsung mengecek kesehatan ketiganya.
"Ketiganya dinyatakan sehat nampak luar, dan sudah kami terima," tandasnya.
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.
Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.
"Untuk Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, dan Zainuddin di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).
"Untuk terpidana Bunyana di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung," tandasnya.
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.