Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

Raden Zugiri Cs di Lapas Rajabasa, Bunyana di Lapas Wanita

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda.

Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.

"Untuk Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, dan Zainuddin di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Ketua DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK, Termasuk 3 Anggota

Ini Peran 4 Terdakwa dalam Kasus Sabu Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

"Untuk terpidana Bunyana di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved