Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

3 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mapenaling di Lapas

Tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribun Lampung
Lapas Kelas I Bandar Lampung di Jalan Pramuka, Rajabasa. Di sinilah tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani hukuman. 

Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.

Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.

Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya dan dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.

Menurut hakim, dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar.

Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya.

Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar.

Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD.

Sisanya dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved