Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

3 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mapenaling di Lapas

Tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribun Lampung
Lapas Kelas I Bandar Lampung di Jalan Pramuka, Rajabasa. Di sinilah tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani hukuman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung kasus suap akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, ketiga terpidana tersebut saat ini masih dalam masa mapenaling.

"Iya (masih mapenaling)," kata Walid, Jumat (7/2/2020).

Raden Zugiri Cs di Lapas Rajabasa, Bunyana di Lapas Wanita

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Raden Zugiri Cs Sudah Berada di Lapas Rajabasa sejak Kemarin

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

Setelah tujuh hari ke depan dinilai cukup baik, ketiganya akan dipindahkan ke blok untuk menjalankan pidananya.

Namun, Walid tak belum mengetahui di blok mana ketiga terpidana tersebut akan ditahan.

Tiga dari empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.

Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Sementara Bunyana ditahan di Lapas Wanita, Way Huwi, Lampung Selatan.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid mengakui pihaknya telah menerima terpidana tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah terkait perkara suap, Kamis (6/2/2020).

"Iya benar, sudah kami terima kemarin," kata Walid, Jumat (7/2/2020).

Lapas langsung mengecek kesehatan ketiganya.

"Ketiganya dinyatakan sehat nampak luar, dan sudah kami terima," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.

Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.

"Untuk Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, dan Zainuddin di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).

"Untuk terpidana Bunyana di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis malam.

Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.

Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.

Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya dan dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.

Menurut hakim, dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar.

Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya.

Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar.

Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD.

Sisanya dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved