Kasus Suap DPRD Lampung Tengah
Terima Duit Rp 2 Miliar, Bunyana Ditahan di Lapas Perempuan
Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah, dan pimpinan DPRD Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.
Sementara Bunyana ditahan di Lapas Wanita, Way Huwi, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid mengakui pihaknya telah menerima terpidana tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah terkait perkara suap, Kamis (6/2/2020).
"Iya benar, sudah kami terima kemarin," kata Walid, Jumat (7/2/2020).
Lapas langsung mengecek kesehatan ketiganya.
"Ketiganya dinyatakan sehat nampak luar, dan sudah kami terima," tandasnya.
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.
Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.
"Untuk Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, dan Zainuddin di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).
"Untuk terpidana Bunyana di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung," tandasnya.
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).