Bunyana di Sel Berkeamanan Maksimum, 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Ditahan di Bandar Lampung

Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung. Sementara Bunyana dipenjara di Lapas Wanita Kelas II Balam.

Tribunnews
Bunyana, mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap ketok palu rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), akan menjalani masa tahanannya di Lapas Wanita Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap ketok palu rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) resmi menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Mereka sama-sama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020.

KPK telah mengeksekusi mereka ke Lapas di Bandar Lampung sejak Kamis (6/2/2020).

Terima Duit Rp 2 Miliar, Bunyana Ditahan di Lapas Perempuan

BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Sembuh di Lampung, Begini Kisah Atlet yang Berhasil Keluar dari Ajaran NII

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

Achmad Junaidi Sunardi, mantan ketua DPRD Lamteng, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020.
Achmad Junaidi Sunardi, mantan ketua DPRD Lamteng, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Januari 2020. (Antara)

Keempat terpidana ini ditahan di dua Lapas berbeda.

Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.

Sementara Bunyana dipenjara di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung.

Bunyana akan ditempatkan di blok dengan pengamanan maksimum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat terpidana ini telah diserahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung pada Kamis lalu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Setyo Pratiwi membenarkan jika Bunyana dieksekusi di Lapas Wanita ini.

"Dieksekusi sejak Kamis kemarin," kata dia.

Menurutnya, terpidana Bunyana sudah dinyatakan sehat dan diterima di lapas untuk menjalani hukumannya.

"Untuk kesehatan sesuai prosedur, diperiksa dahulu kesehatannya termasuk tes urine," tandasnya.

Terpidana akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan.

Setelahnya, ia akan ditempatkan di blok maximum security (berkeamanan maksimal).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved