Tribun Bandar Lampung

Pukuli Santrinya, Guru Ngaji di Bandar Lampung Meringkuk di Bui 1 Tahun

Dianggap bersalah karena memukul santrinya, guru ngaji diganjar hukuman selama satu tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Oknum guru ngaji bernama Agit Syahputra (18), warga Pulau Karimun, Sukarame, Bandar Lampung, divonis satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020), 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap bersalah karena memukul santrinya, guru ngaji diganjar hukuman selama satu tahun penjara.

Guru ngaji ini diketahui bernama Agit Syahputra (18), warga Pulau Karimun, Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020), ketua majelis hakim Aslan Ainin menyebutkan bahwa Agit Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan.

Perbuatan Agit melanggar pasal 80 ayat 2 jo pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum Polisi Nyambi Jadi Guru Ngaji Cabuli 5 Bocah, Korban Ditakuti Kena Azab

Temani Dua Temannya yang Dicabuli Sang Guru, Sembilan Santri Kabur dari Pondok Pesantren

Berita Tribun Lampung Terpopuler Jumat 7 Februari 2020 - Hidup Glamor Pemilik WO

Sembuh di Lampung, Begini Kisah Atlet yang Berhasil Keluar dari Ajaran NII

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," kata Aslan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (27/1/2020), Agit didakwa melakukan kekerasan terhadap muridnya, IM, di Pondok Pesantren Jabal An Nur Al-Islami. 

"Menuntut terdakwa Agit Syahputra dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," seru JPU Oktavia Mustika.

Dalam dakwaannya, Oktavia menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 10 September 2019 sekira pukul 20.30 WIB di pondok pesantren di Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Tindakan kekerasan berawal pada jam belajar malam di ruang kelas.

Terdakwa memberikan hafalan tasfiran.

"Saksi Imam Mahdi belum mendapatkan buku tasfiran sehingga meminjam buku tasfiran kepada saksi Reza untuk menghafal. Saksi Imam Mahdi maju untuk hafalan," katanya.

Setelah saksi Reza belum dengan alasan bukunya dipinjam oleh Imam Mahdi.

"Terdakwa kemudian memanggil saksi Imam Mahdi dan berkata, 'Kenapa kamu minjem buku Reza? Kan udah dibilangin gak boleh minjem buku orang lain. Kenapa kamu bohong?'," kata JPU.

"Saksi Imam Mahdi menjawab, 'Iya, saya minjem buku Reza.' Saat itu juga terdakwa langsung memukul saksi Imam Mahdi dengan menggunakan peci milik saksi Iqbal," imbuhnya.

Tak cukup di situ, Imam Mahdi juga dipukul di bagian bawah mata menggunakan telapak tangan kanan berulang kali.

Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo besok diulangi, ditambahin lagi sampai berdarah. Ngadu-ngadulah, Bapak gak takut.' (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved