Istri Dijual Suami di Pasuruan buat Bayar Utang Rp 20 Ribu, Alasan Suami Dibantah Istri

Polisi membongkar kasus istri dijual suami di Pasuruan, Jawa Timur. Oleh pelaku, korban hanya diberikan uang Rp 50 ribu.

surya.co.id/galih lintartika
MSS (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersangka suami yang jual istrinya sendiri ke teman-temannya. Istri Dijual Suami di Pasuruan buat Bayar Utang Rp 20 Ribu, Alasan Suami Dibantah Istri. 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video yang didokumentasikan tersangka.

Tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.

"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan."

"Ini juga kami dalami," kata Kapolres.

Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada.

Sebab, video asli sudah dihapus.

Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu.

Temuan itu akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya."

"Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Dijelaskan Kasat, kasus tersebut juga terungkap setelah korban didesak keluarganya untuk membuat laporan kepolisian.

Kata dia, keluarga korban mengetahui dari video yang tersebar di beberapa orang tertentu.

Setelah itu, keluarga mendesak korban untuk mengaku.

"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya."

"Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelasnya.

4. Sang suami jual istri sejak 1 tahun lalu

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019, tepatnya bulan Februari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.

Itu kejadian dini hari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.

Bermula saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B masuk ke dalam kamarnya.

Korban terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.

Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.

Secara spontan dan tegas, korban menolak tawaran itu.

"Namun, tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya."

"Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.

Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya, dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal, sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya, yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya."

"Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilakan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan.

Sedangkan, korban adalah ibu rumah tangga.

5. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun

Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya.
Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya. (surya/galih lintartika/dok.surya)

Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus istri dijual suami yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka dalam kasus tersebut, MSS (28) terancam dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, hal yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil, dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal, yang akan diterapkan ke dalam kasus tersebut.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia.

Kasus Vina Garut

Kasus suami jual istri sebelumnya terbongkar di Garut setelah sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Heboh video mesum Vina Garut di media sosial. 

Bahkan tagar Vina Garut menjadi trending topik di Twitter. 

Video ini merekam aksi tak senonoh yang dilakukan tiga pria dengan satu wanita. 

Mereka melakukan adegan berhubungan seksual berempat. 

Mengetahui penyebaran video ini di media sosial, pihak kepolisian bertindak. 

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum Vina Garut. 

Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video seks tersebut.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan satu pelaku lainnya terkait video Vina Garut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus video Vina Garut adalah V (19) dan A (30).

Satu pelaku lain yang masih berstatus saksi berinisial B.

"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

Satu pelaku berinisial B, ucap Budi, menyerahkan diri ke Polres kemarin malam.

Saat melakukan aksinya, V dan A sadar direkam.

Namun, mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria mengatakan, V dan A, pemeran dalam video seks 3 pria 1 wanita mengaku membuat video itu pada 2018 di sebuah kamar hotel di Garut.

Saat itu, V dan A masih berstatus pasangan suami istri.

A sebagai suami V, memang sengaja menjual istrinya untuk berhubungan dengan pria lain secara bersama-sama karena motif ekonomi.

"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

Budi menyampaikan, pihaknya juga tengah mencari dua laki-laki lain yang ada dalam video tersebut yang identitasnya sudah dikantongi.

Sebelumnya diberitakan, video mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pihaknya mendeteksi adanya video asusila tersebut di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.

Polisi bergerak cepat dengan langsung turun ke lapangan mencari pelaku.

Ada dua video dalam unggahan tersebut dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.

Aksi yang dilakukan keempat orang tersebut diduga dilakukan di sebuah kamar hotel dengan ranjang menggunakan sprei berwarna biru tua dan sarung bantal berwarna hijau muda.

Di dalam kamar tersebut juga tampak sebuah sofa kecil yang disimpan di depan jendela kamar dan satu televisi menempel di dinding berhadapan dengan ranjang.

Di Pasuruan, Jawa Timur, polisi membongkar kasus istri dijual suami, setelah korban melapor ke polisi. (surya.co.id)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved