Pencabulan di Pringsewu
Jarang Ketemu Wanita, Slamet Tergoda Lihat Nenek Bercucu Satu
Penyidik Polsek Gadingrejo belum mengetahui ada tidaknya perilaku seks menyimpang pada pelaku pemerkosa nenek bercucu satu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton, Minggu (9/2/2020).
Korban sempat berteriak minta tolong.
Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.
Setelah itu, pelaku merudapaksa korban.
Setelah digagahi, korban kembali berteriak minta tolong sembari mengejar pelaku.
Saat itulah seorang warga bernama Agus mendengar teriakan korban.
Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.
Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Slamet dicokok di tempatnya bekerja, tepatnya di areal perkebunan dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran, sekitar pukul 21.00 WIB.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)