Pencabulan di Pringsewu

Jarang Ketemu Wanita, Slamet Tergoda Lihat Nenek Bercucu Satu

Penyidik Polsek Gadingrejo belum mengetahui ada tidaknya perilaku seks menyimpang pada pelaku pemerkosa nenek bercucu satu.

Tribun Lampung/Didik
Slamet Mahmiludin (26) dihadirkan dalam ekspose kasus pemerkosaan di Mapolsek Gadingrejo, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Polsek Gadingrejo belum mengetahui ada tidaknya perilaku seks menyimpang pada pelaku pemerkosa nenek bercucu satu.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, dari hasil interogasi kepada pelaku, belum ditemukan adanya kelainan seks pada Slamet Mahmiludin, pria lajang usia 26 tahun.

"Belum ditemukan adanya kelainan seks," ungkap Anton, Senin (10/2/2020).

Anton memperkirakan, hasrat seksual pada Slamet muncul lantaran selama ini tinggal di tengah kebun.

Slamet Tak Tahu Wanita yang Diperkosa Sudah Punya Cucu

Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah

BREAKING NEWS Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid Polresta Diamankan Polda Lampung

Pembunuhan Ibu Muda di Lamsel Diotaki Suami, Polisi Beberkan Peran Setiap Pelaku

Ia tergoda saat melihat wanita itu karena tak tahu usianya.

Slamet, warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, menjadi buruh petani semangka di Kecamatan Gadingrejo.

Lokasi perkebunan semangka itu berada di dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran yang berbatasan dengan Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Selain itu, tersangka juga jarang bergaul dengan masyarakat di luar karena hari-harinya di kebun.

"Karena faktor sepi itulah kemungkinan timbul rangsangan tersangka saat melihat korban melintas di persawahan sendirian pada sore itu," tutur Anton.

Sementara itu, Slamet mengaku sudah menjadi buruh tani semangka selama satu bulan.

"Satu bulan lebih," tuturnya.

Entah apa yang ada di pikiran Slamet Mahmiludin (26), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Pria lajang ini nekat memerkosa emak-emak berusia 51 tahun berinisial LB.

Slamet pun harus berurusan dengan Polsek Gadingrejo.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton, Minggu (9/2/2020).

Korban sempat berteriak minta tolong.

Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.

Setelah itu, pelaku merudapaksa korban.

Setelah digagahi, korban kembali berteriak minta tolong sembari mengejar pelaku.

Saat itulah seorang warga bernama Agus mendengar teriakan korban.

Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.

Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Slamet dicokok di tempatnya bekerja, tepatnya di areal perkebunan dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran, sekitar pukul 21.00 WIB.

Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved