Pencabulan di Bandar Lampung

Oknum Marbot Masjid Ngaku Punya Hasrat Seksual pada Anak-anak

HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).

Ditelisik lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.

BREAKING NEWS Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid Polresta Diamankan Polda Lampung

Dengan Dalih Sunat, Oknum Marbot Lucuti Celana 3 Bocah SD

Perkosa Nenek di Pringsewu, Slamet Gagal Nikah Tahun Ini

Slamet Tak Tahu Wanita yang Diperkosa Sudah Punya Cucu

"Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.

Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.

HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.

Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.

"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Ketiga korban menjawab sudah disunat.

"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.

Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.

"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.

Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).

HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.

"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).

Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved