Pencabulan di Bandar Lampung

Dengan Dalih Sunat, Oknum Marbot Lucuti Celana 3 Bocah SD

HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Polda Lampung menggelar ekspose kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum marbot masjid, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.

Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.

HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.

Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.

BREAKING NEWS Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid Polresta Diamankan Polda Lampung

Jarang Ketemu Wanita, Slamet Tergoda Lihat Nenek Bercucu Satu

Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalinsum Kalianda, Bagus Febrianto Dikenal Siswa Berprestasi

Pembunuhan Ibu Muda di Lamsel Diotaki Suami, Polisi Beberkan Peran Setiap Pelaku

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.

"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).

Ketiga korban menjawab sudah disunat.

"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.

Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.

"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.

Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.

Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).

HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved