Pencabulan di Bandar Lampung
Dengan Dalih Sunat, Oknum Marbot Lucuti Celana 3 Bocah SD
HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Polda Lampung menggelar ekspose kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum marbot masjid, Senin (10/2/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)