Berita Lampung
Polisi Tangkap Penadah Hasil Curanmor di Tanggamus, 2 DPO Dikejar
Sepeda motor Yamaha Vega R milik Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dicuri pada Kamis, 14 Mei 2026.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ringkasan Berita:
- Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
- Sepeda motor Yamaha Vega R milik Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dicuri pada Kamis, 14 Mei 2026 lalu.
- Polsek Talang Padang melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka Yogi Yanto yang telah ditangkap dalam kasus curanmor lainnya di Pekon Kedaloman.
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sepeda motor Yamaha Vega R milik Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dicuri pada Kamis, 14 Mei 2026 lalu.
Pengungkapan tersebut setelah Polsek Talang Padang melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka Yogi Yanto yang telah ditangkap dalam kasus curanmor lainnya di Pekon Kedaloman.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R.
Saat itu korban hendak menggunakan sepeda motor yang disimpan di gudang belakang rumah.
Namun korban mendapati gembok pintu gudang dalam keadaan rusak dan sepeda motor sudah tidak berada di tempat.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang Padang,” kata Harun, Jumat (5/6/2026).
Saat diperiksa, Yogi mengakui telah menjual sepeda motor Yamaha Vega R hasil kejahatan yang diperoleh dari seorang pelaku berinisial SH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di sebuah rumah di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.
“Motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Namun pemilik rumah yang diduga terkait dalam perkara tersebut, inisial A tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Selain motor Yamaha Vega R nomor polisi B 6173 FPD, tim turut mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Harun menegaskan, pihaknya masih terus memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Yanto dijerat Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan barang hasil kejahatan.
Yogi Yanto (33), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, lebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dalam kasus curanmor Honda Beat milik Dai Kumar di Pekon Kedaloman.
| Buron 1 Tahun, Penganiaya Petani Diringkus Polres Metro |
|
|---|
| Pendidikan Bahasa Inggris Teknokrat Latih Mahasiswa Buat Game Edukatif untuk Anak-anak |
|
|---|
| Puslitbang Polri Gelar FGD di Lampung Tengah, Bahas Pemberantasan Korupsi dan Program MBG |
|
|---|
| 6 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jalinbar Pringsewu |
|
|---|
| Harga Singkong Rp2.100 per Kg, Petani Lampung Tengah Waspadai Kemarau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Talang-Padang-mengungkap-kasus-curanmor-di-Pekon-Kedaloman.jpg)