Berita Lampung

6 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jalinbar Pringsewu

Iptu Rosali mengatakan, keenam remaja tersebut diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). 

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
TAWURAN - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalinbar Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalinbar Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, keenam remaja tersebut diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). 

Keenam remaja yang diamankan berasal dari dua kelompok yang dikenal dengan nama PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 dari wilayah Kecamatan Pagelaran.

Mereka masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.

“Dari enam remaja yang diamankan, dua orang masih berstatus pelajar SMP, sementara empat lainnya merupakan lulusan SMA,” kata Rosali, Jumat (5/6/2026).

Selain mengamankan enam remaja tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul berupa gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk.

Menurut Rosali, dalam aksinya kedua kelompok geng ini tidak segan segan saling melukai, meraka saling menyerang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. 

Polisi juga menemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tersebut.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga dari enam remaja yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Sementara tiga remaja lainnya masih berstatus saksi.

Rosali menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penguasaan dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved