Suami Istri Tampung PSK di Apartemen, Pakai Modus Bayar Utang Pakai Anak Gadis Dijanjikan Jadi PL

Sepasang suami istri ditangkap lantaran jadi penampung PSK yang masih di bawah umur. Keduanya ditangkap polisi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2020), terkait penampungan PSK di bawah umur di Jakarta Utara. Suami Istri Tampung PSK di Apartemen, Pakai Modus Bayar Utang Pakai Anak Gadis Dijanjikan Jadi PL. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepasang Suami Istri ditangkap lantaran menjadi penampung PSK atau pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.

Keduanya ditangkap polisi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (6/1/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada dua unit apartemen di lokasi yang dijadikan tempat penampungan.

Kedua unit itu diketahui sebagai tempat penampung PSK setelah digerebek jajaran Polsek Kelapa Gading.

PSK Online yang Digerebek Andre Rosiade Akhirnya Dibebaskan Polisi

Istri Dijual Suami di Pasuruan buat Bayar Utang Rp 20 Ribu, Alasan Suami Dibantah Istri

Warga Cueki Rintihan Gadis Remaja di Pos Polisi, Irma Tewas Kehabisan Darah

Pelaku Pembunuhan Istri Tua Ternyata Pembunuh Kapolsek Blambangan Umpu AKP Wiyono

"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," kata Budhi Herdi Susianto dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020) dilansir dari tribunjakarta.com (grup Tribunlampung.co.id).

Dan, empat PSK dewasa.

Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).

Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang merupakan pasangan Suami Istri.

Mereka berperan sebagai muncikari.

Tak hanya itu, pasangan Suami Istri tersebut juga bertindak sebagai agen pencari wanita untuk dijadikan PSK.

"Juga, agen pencari wanita di daerah-daerah," kata Budhi Herdi Susianto.

Sementara, tiga orang lainnya berperan sebagai penjaga di tempat penampungan.

"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.

Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, para PSK yang sempat diamankan, dibawa ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved