Suami Istri Tampung PSK di Apartemen, Pakai Modus Bayar Utang Pakai Anak Gadis Dijanjikan Jadi PL
Sepasang suami istri ditangkap lantaran jadi penampung PSK yang masih di bawah umur. Keduanya ditangkap polisi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepasang Suami Istri ditangkap lantaran menjadi penampung PSK atau pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.
Keduanya ditangkap polisi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (6/1/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada dua unit apartemen di lokasi yang dijadikan tempat penampungan.
Kedua unit itu diketahui sebagai tempat penampung PSK setelah digerebek jajaran Polsek Kelapa Gading.
• PSK Online yang Digerebek Andre Rosiade Akhirnya Dibebaskan Polisi
• Istri Dijual Suami di Pasuruan buat Bayar Utang Rp 20 Ribu, Alasan Suami Dibantah Istri
• Warga Cueki Rintihan Gadis Remaja di Pos Polisi, Irma Tewas Kehabisan Darah
• Pelaku Pembunuhan Istri Tua Ternyata Pembunuh Kapolsek Blambangan Umpu AKP Wiyono
"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," kata Budhi Herdi Susianto dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020) dilansir dari tribunjakarta.com (grup Tribunlampung.co.id).
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang merupakan pasangan Suami Istri.
Mereka berperan sebagai muncikari.
Tak hanya itu, pasangan Suami Istri tersebut juga bertindak sebagai agen pencari wanita untuk dijadikan PSK.