Politik Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Bukti Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut Bawaslu menemukan empat orang calon PPK yang terindikasi ada keterlibatan dengan Parpol.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Pribadi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Bawaslu Bandar Lampung Perkuat Bukti Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terus mencari bukti tambahan guna memperkuat temuan dugaan adanya indikasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terafiliasi dengan partai politik.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut Bawaslu menemukan empat orang calon PPK yang terindikasi ada keterlibatan dengan Parpol.

Empat calon PPK KPU Bandar Lampung yang diduga terlibat partai politik yaitu BS (PDIP) dari Kecamatan Tanjungkarang Barat, AM dan AL (PAN) dari Kecamatan Telukbetung Barat, dan MD (Perindo) dari Kecamatan Kedaton.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih terus melakukan pecarian alat bukti tambahan guna memperkuat hasil temuan Bawaslu.

"Semua bukti sebelumnya sudah kita serahkan, kalau memang dia (calon PPK) diluluskan, maka kita akan cari bukti tambahan untuk memperkuat," ungkapnya Rabu (12/02/2020).

Bawaslu Bandar Lampung Indikasikan 2 Calon PPK Kader Partai

Bawaslu Lampung Tengah Temukan Satu Calon PPK Diduga Mantan Caleg

Dijadwalkan 14 Februari, Rakerda PDIP Ditunda

Susunan Panitia Musda DPD I Golkar Lampung, Digelar 2 Maret 2020

Namun jika ke-empat peserta yang terindikasi tersebut tetap diloloskan dalam seleksi PPK maka Bawaslu memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam.

Bahkan, Chandra menegaskan, apabila ke empat calon PPK tersebut dapat masuk 5 besar, Maka Bawaslu akan lakukan proses melalui penanganan pelanggaran.

"Kalau memang diloloskan maka kita proses kepenanganan pelanggaran dan akan kita klarifikasi baik KPU Bandar Lampung dan juga yang bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, Penemuan adanya calon PPK yang terafiliasi dengan Parpol ini merupakan penemuan yang pertama.

Pasalnya, di Pilkada sebelumnya anggota PPK itu hanya ditetapkan tanpa melalui proses seperti ini dan tanpa diawasi oleh Bawaslu.

"Penemuan ini baru yang pertama, karena pada pemilu dan pilkada sebelumnya hanya ditetapkan saja sehingga bawaslu tidak masuk dalam pengawasan perekrutan tersebut," ujarnya.

Tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bandar Lampung memasuki tahap wawancara.

Berdasarkan hasil monitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terindikasi ada dua nama yang diduga terlibat sebagai tim kampanye, relawan, dan kader partai politik.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Chandrawansah mengatakan dua orang tersebut berasal dari Kecamatan Telukbetung Timur dan Tanjungkarang Pusat.

Oleh karena itu, pihaknya menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung secara formal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kita sudah sampaikan secara formal ke KPU. kami juga meminta KPU agar meneliti calon PPK yang masuk wawancara. Karena mengingat ada temuan ini,” ungkap Chandra Senin, (10/2/2020).

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, berdasarkan penelusuran sementara memang kedua orang tersebut. Persoalan ini diserahkannya ke KPU untuk menilai secara detail.

“Karena kemungkinan ada yang lain selain kedua orang tersebut, KPU punya Sipol, di situ bisa dicek 200 orang yang masuk wawancara tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU kota Bandar Lampung, Dedi Triadi mengatakan KPU akan bersikap responsif tethadap temuan Bawaslu tersebut.

Dedi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menelusuri rekam jejak calon PPK itu dalam sesi wawancara yang saat ini masih berlangsung.

"KPU akan mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat termasuk dari bawaslu terkait rekam jejak calon PPK, terutama masalah keterlibatan dalam parpol atau tim sukses, KPU mengharapkan partisipasi dari masyarakat utk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon PPK tersebut," pungkasnya.

Diketahui, ada 200 calon PPK yang saat ini mengikuti proses waancara di KPU kota Bandarlampung. 200 orng tersebut berdasarkan hasil rangking Computer Assisted Test (CAT) di 20 Kecamatan. Masing-masing Kecamatan disaring menajdi 10 besar.

Bawaslu Bandar Lampung Temukan Ribuan Atribut Kampanye Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menemukan sebanyak 1.259 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) terpasang di pohon.

Hal tersebut tercatat saat rapat koordinasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung bersama instansi terkait di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat 7 Februari 2020.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan berdasarkan hasil pantauan Bawaslu kota, sedikitnya ada 1.259 APS yang terpasang di pohon.

"Iya kami temukan sebanyak 1.259 APS yang terpasang di pohon, Sementara ada 969 yang terpasang di tiang listrik," ungkap Chandra via seluler, Sabtu (8/2/2020).

Oleh karena itu, pihaknya minta kepada pihak terkait untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan.

Dimulai dari partai politik agar melakukan komunikasi kepada balon, untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti pohon, kantor pemerintahan, dan pendidikan.

"Kami juga meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan penertipan APS yang sudah terpasang," tandasnya.

Dengan demikian, Chandra berharap kepada balon, untuk memperhatikan hal-hal tersebut.

Kemudian berikan pendidikan politik yang sesuai dengan etika berpolitik di kota Tapis Berseri.

“Tapi ini pada dasarnya bukan hanya tugas satu instansi saja, tetapi tugas bersama, Saya yakin setiap calon mengerti hal ini, tetapi mungkin pemikiran bacalon, dirinya baru akan ditetapkan pada bulan Juli nanti. Tetapi, yang harus diketahui oleh calon adalah bahwa ada larangan di Perda. Dimana dalam pemasangan APS tersebut harus sesuai dengan estetika di pemkot Bandar Lampung,” Pungkasnya.

Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Larangan Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengimbau kepada bakal pasangan calon dan tim agar tidak memasang atribut kampanye di tempat ibadah, gedung pemerintah, pendidikan ataupun di pepohonan.

Chandra menjelaskan, larangan pemasangan spanduk, baliho, stiker, atau alat peraga sosialisasi lainnya tersebut sesuai amanah UU Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu guna untuk mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memang sekarang belum masuk tahapan kampanye karena belum ada calon. Tetapi secara etika dan estetika juga harus menjadi perhatian oleh bakal calon maupun para simpatisan calon agar pilkada nanti tidak ada gesekan di masyarakat bawah," jelas Chandra, Sabtu (18/1/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam proses kampanye.

Apabila ada ASN/PNS yang terlibat, pihaknya akan memprosesnya.

"Kalau terbukti akan kami teruskan ke Komisi ASN, Kemenpan RB, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved