Kondisi Jenderal Purn Kivlan Zen Memprihatinkan

Adapun Kivlan terpaksa meninggalkan ruang sidang karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah menunggu hakim kurang lebih dua jam.

Editor: taryono
kompas.com
Kivlan Zen - Kondisi Jenderal Purn Kivlan Zen Memprihatinkan 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.

Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak.

Terkadang, ia batuk-batuk.

Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang pun dihentikan.

Tersisa, 6 lembar eksepsi yang belum dibacakan.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota

Kivlan Zen menyatakan keberatan soal dakwaan jaksa penuntut umum, di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.

Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.

"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut, dia membantah informasi yang beredar di masyakarat, ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.

"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba. Sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.

Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved