Kondisi Jenderal Purn Kivlan Zen Memprihatinkan

Adapun Kivlan terpaksa meninggalkan ruang sidang karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah menunggu hakim kurang lebih dua jam.

Editor: taryono
kompas.com
Kivlan Zen - Kondisi Jenderal Purn Kivlan Zen Memprihatinkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang putusan eksepsi Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api ilegal, ditunda karena kondisi kesehatannya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana menyarankan, agar sidang kasus Kivlan Zen tidak dihadiri banyak orang.

"Orang yang lagi sakit itu kan perlu oksigen yang banyak, sementara ini, AC-nya kan dimatikan," kata Permana kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

AC ruang sidang Kivlan terpaksa dimatikan karena yang bersangkutan tidak kuat suhu dingin.

Kivlan Zen Kasihan dengan Polisi dan Jaksa karena Kasusnya

Jadi Terdakwa, Kivlan Zen: Ini adalah Rekayasa Wiranto

Tak Hanya Gondol Barang Berharga, Pencuri Ini Nekat Bawa Pulang Jendela

Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts

Namun, hal itu tentu berakibat kurangnya oksigen, di ruang sidang yang sangat tertutup tanpa ventilasi.

"Ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan, lebih banyak Pak Kivlannya atau pengunjungnya yang sidang? Oksigennya kan rebutan," ujar Permana.

Adapun, Kivlan terpaksa meninggalkan ruang sidang karena kondisi kesehatannya yang memburuk, setelah menunggu hakim kurang lebih dua jam.

Ia terlihat batuk-batuk keras, bahkan hampir muntah, sebelum akhirnya meninggalkan PN Jakpus.

Pada hari ini, Kivlan dijadwalkan menghadapi putusan eksepsi terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak eksepsi yang diajukan Kivlan.

"Menolak karena sudah masuk pokok perkara," ujar Permana dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (29/1/2020).

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Minta dihadirkan 5 jenderal

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved