Menteri Airlangga: Bonusnya 5 Kali Gaji untuk Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun

5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener

Editor: taryono
KONTAN/AHMAD FAUZIE
Ilustrasi - Menteri Airlangga: Bonusnya 5 Kali Gaji untuk Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

 Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan dengan diterapkan bonus tersebut pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Asisten Rumah Tangga Sandra Dewi Memutuskan Berhenti Gara-gara Uang Bonus

Siap Guyur Bonus, CEO Badak Lampung, Marco Gracia Paulo Optimis Timnya Lolos Jurang Degradasi

Driver Ojek Online Beli Motor Dikasih Bonus SIM, Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor

Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku mengenai kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.

"5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak.

Terutama di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak.

“Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved