Pasien Meninggal di RSUDAM Sempat di Tempatkan di Ruang Kotor dan Alami Kejang-kejang
Rezki sempat cukup lama ada di ruang IGD RSUDAM, sebelum dipindahkan ke ruangan lainnya.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Ombudsman Beri Waktu 14 Hari
Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi RSUDAM Bandar Lampung.
Tenggat waktu tersebut diberikan Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan RSUDAM terhadap pasien hingga menyebabkan nyawa melayang.
M Rezki Mediansori (21), warga Desa Palaspasemah, Palas, Lampung Selatan, meninggal dunia di RSUDAM pada Senin (10/2/2020).
Diduga M Rezki ditelantarkan oleh pihak manajemen rumah sakit pelat merah tersebut karena menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan pihak RSUDAM.
Ombudsman, lanjut Nur Rakhman Yusuf, memberikan waktu 14 hari kepada Pemprov Lampung untuk melakukan evaluasi internal sebelum kemudian akan ditentukan langkah korektif untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami memberikan waktu dalam 14 hari ke depan untuk kemudian Gubernur (Arinal Djunaidi) dapat menyampaikan hasil evaluasi internal tersebut," kata Nur Rakhman Yusuf dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung, Selasa (11/2/2020).
"Dari situ (hasil evaluasi internal) baru kemudian akan kami tentukan apa tindak lanjut langkah-langkah yang akan dilakukan,” imbuh Nur Rakhman Yusuf.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, kejadian serupa tidak hanya baru kali ini terjadi, sehingga memantik perhatian publik.
“Karena ini sudah yang kesekian kalinya, pelayanan RSUDAM dikeluhkan pasien," tegas Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman Yusuf pun berharap agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak hanya sekadar memberikan sanksi kepada rumah sakit pelat merah tersebut jika ditemukan kelalaian.
Tetapi, lanjut Nur Rakhman Yusuf, harus ada pembenahan dalam sisi Pelayanan Publik terhadap pasien.
Nur Rakhman Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mengalami maladministrasi di intansi pemerintah terutama di RSUDAM Bandar Lampung.
“Poin terakhir kepada masyarakat yang selama ini mengakses Pelayanan Publik di Lampung, apabila mengalami pelayanan yang tidak baik, maka bisa melaporkan kepada Ombudsman, baik secara langsung maupun kontak pengaduan yang tersedia,” tandas Nur Rakhman Yusuf.