Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

VIDEO Bawa Sabu 1 Kg, Oknum PNS Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, seorang oknum PNS ditangkap oleh tim opsnal Subdit 3 DitresNarkoba Polda Lampung.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani

Sebab D sebagai jaringan besar Narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/R Didik Budiawan C)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved