Video Berita

Tolak Kepulangan WNI Teroris, Pemerintah Pertimbangkan Anak-anak?

Video Berita YouTube Simpang siur nasib 689 WNI teroris pelintas batas dan eks ISIS kini telah berakhir.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung (Wired/BBC/Quentin Sommerville)
Tolak Kepulangan WNI Teroris, pemerintah Pertimbangkan Anak-anak? 

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tidak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut (tidak memulangkan). Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2020).

Hukum Ghufron menyatakan, opsi memulangkan mereka juga sebenarnya harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah dinilainya perlu menyusun kebijakan yang komprehensif guna memastikan bahwa pemulangan mereka tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan di masyarakat.

Tonton juga Video Berita YouTube lainnya dibawah ini.

Pemerintah, menurut Ghufron, dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.

"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka. Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," kata dia.

"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," ujar dia.

Kedepankan proses hukum

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan pemerintah untuk tetap terlibat dalam proses penegakan hukum terhadap WNI yang teridentifikasi dalam kelompok teroris ISIS.

Taufan menjelaskan, Indonesia tidak boleh absen dalam proses hukum WNI yang teridentifikasi terlibat menjadi kombatan eks ISIS.

"Ya, pertanyaannya sekarang adalah lantas langkah pemerintah apa? Dalam rangka penegakan hukum ya. Orang banyak salah tangkap ini, seolah pemulangan itu begitu saja pulang. Padahal yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).  

Ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS.

Pertama, memulangkan mereka ke Indonesia dan diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.

Kedua, menggandeng negara-negara lain yang warga negaranya juga teridentifikasi bergabung dengan ISIS untuk diproses melalui mekanisme hukum internasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved