Tahanan Polsek Natar Kabur

2 Kali Tahanan Kabur di Lampung, Polda Bentuk Tim Lakukan Audit Investigasi

Untuk kedua kalinya tahanan makopolsek kabur, Polda Lampung bentuk tim untuk melakukan audit investigasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad - 2 Kali Tahanan Kabur di Lampung, Polda Bentuk Tim Lakukan Audit Investigasi. 

"Saat ini anggota masih mengejar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung minta kerjasama masyarakat untuk segera melapor jika ada mengetahui keberadaan para tahanan Polsek Natar yang melarikan diri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari tujuh tahanan rutan Polsek Natar yang melarikan diri berhasil diamankan tiga orang.

"Tiga orang ini yakni MDP (29th), AH bin S (31th) dan RD bin SR (25th)," ungkapnya, Kamis 13 Februari 2020.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tahanan kabur yang berhasil ditangkap upaya melarikan diri tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh tahanan atas nama MJ bin H (26th).

Pandra pun menuturkan kronologis kaburnya tahanan dari rutan Polsek Natar terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2020.

"Sekira pukul 02.00 wib dini hari dan cuaca dalam keadaan hujan cukup deras, terdengar suara atap asbes jatuh di belakang ruang tahanan, setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Natar Brigpol Ronald," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

"Dan saat dicek 7 orang tahanan yang berada dalam sel sudah tidak ada dan telah melarikan diri dengan cara menjebol tembok dan merusak asbes serta atap ruang tahanan," imbuhnya.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut Brigpol Ronald langsung melaporkan kejadian kepada Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo yang pada saat kejadian sedang berada di Mako Polsek dan selesai melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan anggota Reskrim Polsek Natar.

"Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, anggota piket Polsek dipimpin Kapolsek Natar melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3," tegasnya.

Pandra mengatakan empat orang tahanan lainnya atas nama SA bin BHR (26th) perkara 363 KUHPidana, PS bin YM (21th) perkara 363 KUHPidana, MJ bin H (26th) perkara 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan DK bin S (25th) perkara 372 KUHPidana masih dalam pengejaran.

"Dihimbau kepada keempat Tahanan Polsek Natar yang melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri Kepada Petugas serta diharapkan kepada seluruh Warga Masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tahanan yang melarikan diri tersebut agar segera melapor kepada Kepolisian terdekat," himbaunya.

"Apabila para tahanan tidak mau menyerahkan diri, pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika para tahanan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan baik petugas maupun masyarakat," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved