Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
Knalpot Racing Bisa Jadi Faktor Penyebab Lakalantas, Ini Tips Berkendara Ala Kasatlantas Polresta
Lakalantas disebabkan banyak faktor, salah satunya karena mengubah knalpot standar dengan knalpot racing.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) disebabkan banyak faktor, salah satunya karena mengubah knalpot standar dengan knalpot racing.
Untuk mengantisipasi hal itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni membagikan tips berkendara yang baik dan benar (safety ridding).
Hal ini perlu diperhatikan agar sesama pengendara kendaraan bermotor aman berlalu lintas.
"Pertama pastikan kendaraan dilengkapi surat. Artinya apa, jangan beli motor bodong yang hanya ada STNK atau BPKB saja," ujar Reza Khomeni, Kamis (13/2/2020).
• BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing Hasil Razia
• Kejar DPO Pengedar Narkoba, Polisi Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar
• Nenek Intip Cucunya di Dalam Kamar dan Temukan As Sudah Tergantung dan Tewas
• Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini
Selanjutnya, imbuh Reza Khomeni, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Setelah itu barulah dilakukan pengecekan fisik kendaraan.
Seperti tekanan angin ban, dan kondisi mesin laik jalan atau tidak.
"Jangan lupa kenakan helm. Pastikan helm terkunci dengan baik untuk melindungi pengendara," katanya.
Dan tak kalah penting, kata Kasat, adalah mengemudi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan melebihi batas kecepatan antara 80-100 km per jam, dan perhatikan rambu-rambu, di mana ada larangan harus berhenti, atau tanda rambu lainnya," tutup Reza Khomeni.
Kasatlantas Sebut Boleh Modifikasi Kendaraan, Asalkan. . .
Tren mengubah bentuk dan warna atau modifikasi kendaraan roda dua maupun empat asal sesuai ketentuan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni mengatakan ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan dalam memodifikasi kendaraan.
Menurut Reza Khomeni, pemilik kendaraan boleh mengubah warna dengan menggunakan teknik airbrush.
Perubahan ini, kata Reza Khomeni, harus sesuai dengan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Seperti mobil yang kami amankan ini, dia mengubah warna aslinya putih dibranding warna biru. Seharusnya diikuti perubahan di STNK juga," kata Reza Khomeni, Kamis (13/2/2020).
Namun yang menjadi masalah, lanjut Reza Khomeni, knalpot asli bawaan kendaraan yang sudah standar pabrik justru diubah dengan membuang saringan.
Sehingga, kata Reza Khomeni, suara asli kendaraan jadi lebih bising.
Menurut Reza Khomeni, selain mengganggu pengendara lain, knalpot racing kerap digunakan untuk balapan liar.
"Menjadi penyebab kecelakaan. Kami imbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan kelengkapan kendaraan," tandas Reza Khomeni.
Menyesal Gunakan Knalpot Racing
Pemilik kendaraan bermotor hanya bisa pasrah saat aparat Satlantas Polresta Bandar Lampung mengeksekusi knalpot dibelah dengan mesin potong.
Pemilik kendaraan sengaja dihadirkan untuk dapat melihat langsung pemusnahan knalpot yang tidak sesuai standar dan aturan.
Imam, warga Way Halim Permai, Bandar Lampung, mengaku menyesal menggunakan knalpot racing.
Knalpot yang ia beli dengan harga Rp 850 ribu itu kini tak dapat digunakan lagi.
"Iseng aja pake knalpot racing. Motor gede, suara knalpot juga harus gede," kata Imam, Kamis (13/2/2020).
Menurut Imam, knalpot merek Proliner memang dikenal dengan suaranya yang bising dan cempreng.
Di kalangan anak muda, kata Imam, brand knalpot impor ini banyak digunakan karena harganya cukup terjangkau.
"Lumayan (harga) karena ada yang sampe jutaan," imbuhnya.
Imam mengaku tahu pengguna knalpot racing melanggar aturan lalu lintas.
Namun, demi mengikuti tren, ia rela melanggar aturan.
Imam pun menyesal.
Ia tak akan menggunakan lagi knalpot racing.
"Mending pake knalpot standar aja. Uang dah habis, knalpotnya malah dihancurin," sesalnya.
Knalpot Racing Dibelah
Sebagian besar pelanggaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing berasal dari kalangan pelajar.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni mengimbau kepada orangtua murid dan pihak sekolah untuk memberikan peringatan.
"Terutama anak di bawah umur. Yang belum berhak menggunakan kendaraan bermotor, sebaiknya jangan diberi motor," kata Reza dalam ekspose di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2020).
Reza menyebut, para pelanggar ini sudah mengetahui kesalahannya.

Hanya, kata Reza, pelanggaran tetap dilakukan karena lemahnya penindakan selama ini.
Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas memusnahkan knalpot dengan cara dibelah dua agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasatlantas menerangkan, mereka melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selama 3 hari giat razia di seputaran jalan protokol di Bandar Lampung, diamankan 257 kendaraan, dengan rincian 253 unit kendaraan roda dua dan empat unit kendaraan roda empat.
"Selain mengganti knalpot standar, mereka harus membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak bakal mengulangi lagi," katanya.
Musnahkan 257 Knalpot Racing
Satlantas Polresta Bandar Lampung memusnahkan 257 knalpot racing hasil razia di halaman mapolresta, Kamis (13/2/2020).
Rinciannya, knalpot racing kendaraan roda dua 253 unit dan empat sisanya kendaraan roda empat.
Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu.
"Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, bisingnya suara kendaraan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar razia dari 10-12 Februari 2020.
Penindakan dengan tilang dan penahanan kendaraan bermotor pun dilakukan.
Terutama bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak dapat menunjukkan surat resmi.
"Kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan jika knalpot racing sudah diganti dengan knalpot aslinya (standar)," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)