Sidang Oknum Polisi di Lampung

Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini

Diamankan selama tujuh hari, terdakwa Indra Jayawadya (33) ngaku sebagai anggota polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diamankan selama tujuh hari, terdakwa Indra Jayawadya (33) ngaku sebagai anggota polisi.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Ketua Majelis Hakim Yus Enidar menyakan kepada para saksi saat penangkapan pihaknya mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan polisi.

"Tidak," jawab lugas Ardiansyah.

"Siapa tahu terdakwa ini melakukan penyelidikan?" tanya Yus Enidar.

Kejar DPO Pengedar Narkoba, Polisi Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar

Nenek Intip Cucunya di Dalam Kamar dan Temukan As Sudah Tergantung dan Tewas

 Kapolri Sindir Oknum Polisi yang Ngemis Jabatan hingga Lakukan Ini ke Atasan

 Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini

"Tidak, hanya tujuh hari setelah itu mengaku kalau anggota dan sudah dipecat, bukan aktif kata dia, namun setelah didalami belum dipecat," tegas Adriansyah.

"Memang anggota mana?" tanya Yus Enidar

"Anggota Polres Metro," timpal Andiransyah.

Yus Enidar pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Kejar DPO

Kejar DPO Doni, polisi dapati rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam persidangan atas terdakwa Indra Jayawadya (33) dan Jamalludin Alfghani Eduar (28) dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dua yakni Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang mengamankan keduanya.

Dalam kesaksiannya, Ardiansyah mengatakan jika pihaknya awalnya melakukan pengejaran terhadap Doni.

"Target kami Doni yang diduga pengedar narkoba," katanya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggrebekan ternyata ditemukan dua orang terdakwa tersebut.

"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.

Anggota Temukan Ini di Kamar

Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.

"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.

Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.

"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Suruh Orang Perbaiki Motor

Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.

"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.

Diberi Paket Hemat

Oknum polisi nyabu setelah diberi satu bungkus paket hemat oleh tetangga kamar kontrakannya.

Hal ini terungkap dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan perbuatan terdakwa Indra Jayawadya bermula pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 wib.

"Terdakwa Indra Jayawadya berada di depan kamar kontrakannya nomor 2 dipanggil Doni (DPO) untuk datang ke kamar kontrakannya nomor 4," kata JPU.

JPU menuturkan, selanjutnya terdakwa Indra dan Doni berbincang di kamar kontrakan nomor 4 milik Doni.

"Saudara Doni kemudian menawarkan narkotika kepada terdakwa Indra," ucap JPU.

JPU menambahkan tak berapa lama Doni langsung menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih mengandung narkotika serta menitipkan Kunci Kamar kontrakannya kepada terdakwa Indra.

"Oleh terdakwa Indra sabu dan kunci kamar tersebut langsung diletakkan di kantong celananya," tandasnya.

Oknum Polisi Disidang

Kedapatan mengkonsumsi sabu, seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini terdakwa Indra tak sendirian.

Indra ditemani oleh Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina.

Dalam persidangan JPU mengatakan jika terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram.

"Adapun perbuatan keduanya berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira jam 17.00 wib bertempat di kamar kontrakan jalan Karet Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat," kata JPU.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved