Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini

"Saudara baik-baik di dalam (tahanan), makan yang banyak. Melihat semakin kurus, makan ya, masa depanmu masih panjang," pesan Rio.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini. 

Agenda sidang kali ini adalah eksepsi, atau pembelaan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana perkara tersebut telah dibacakan dakwaannya dalam sidang pertama, Senin, 3 Februari 2020 lalu.

Diketahui perkara tersebut terbagi dalam empat perkara dari sejumlah 17 panitia Diksar yang menjadi tersangka.

Perkara pertama terdaftar di PN Gedongtataan dengan Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Lalu Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR.

Serta perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Seperti biasa, agenda sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini molor.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana.

Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.

Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Fransisca.

Berbeda dengan sidang perdana 3 Februari 2020 lalu yang mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Pesawaran.

Kali ini pengamanannya lebih longgar.

Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala

Denny Muhtadin (53) hadir di antara orangtua terdakwa perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Pecinta Alam (PA) Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Ayah kandung dari korban tewas Aga Trias Tahta ini menghadiri sidang perdana perkara Diksar UKM Cakrawala, Senin, 3 Februari 2020 di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved