Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini
"Saudara baik-baik di dalam (tahanan), makan yang banyak. Melihat semakin kurus, makan ya, masa depanmu masih panjang," pesan Rio.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Denny terlihat diam menyimak setiap sesi sidang, serta dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Dia terlihat duduk di kursi deretan paling depan, bersanding dengan para keluarga terdakwa.
Tidak ada reaksi yang berlebihan dalam proses sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Destrado yang didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana. Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.
Denny bersama anaknya, Gani Dewantara, tidak lain kakak kandung Aga mengikuti persidangan tersebut hingga selesai, Pukul 18.00 WIB. Di mana sidang itu terbagi dalam empat perkara.
"Sidang pertama ini cuman dibacakan pasal-pasalnya dan undang-undangnya, dibacakan ya perbuatan mereka semua. Cuman disitu kan saya tidak tahu jalan sidang ke dua, ke tiga dan seterusnya nanti," kata Denny.
Sebab, lanjut dia, dalam persidangan dalam agenda dakwaan itu disebutkan ada kekerasan fisik yang dilakukan sejumlah panitia. Dari situ, Denny menjadi yakin bila putranya Aga tewas karena penganiayaan.
Dia menyatakan akan menghargai semua pihak apa bila hukum betul-betul ditegakkan. Baik itu dari jaksa, dan yang lainnya.
Denny mengatakan tidak menuntut lebih. Namun menginginkan supaya perkara tersebut diproses dengan seadil-adilnya. Karena selain hukum di dunia, dia juga yakin dengan Tuhannya.
Sementara itu, salah satu orang tua dari terdakwa menginginkan supaya anaknya bisa diberikan hukuman seringganya. Pria yang enggan disebut namanya ini berharap persidangan bisa berjalan lancar. Sehingga ankanya bisa cepat masuk kuliah lagi.
Empat Tahap Sidang
Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung disidangkan dalam empat tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020.
Tahap pertama dimulai sekira pukul 15.30 WIB dengan tujuh orang terdakwa, yakni MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV dengan nomor perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana. Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.
Dalam agenda sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP, subsider Pasal 172 (2) ke 1 KUHP.
Atau, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA dengan perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt.
Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.