Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Sidang Eksepsi Peserta Diksar UKM Cakrawala Molor

Sesuai agenda sidang tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung berlanjut

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Romi Rinando
Tribun Lampung
Sidang Eksepsi Peserta Diksar UKM Cakrawala Molor 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sesuai agenda sidang tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung berlanjut hari ini, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Agenda sidang kali ini adalah eksepsi, atau pembelaan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana perkara tersebut telah dibacakan dakwaannya dalam sidang pertama, Senin, 3 Februari 2020 lalu.

Diketahui perkara tersebut terbagi dalam empat perkara dari sejumlah 17 panitia Diksar yang menjadi tersangka.

VIDEO 7 Tahanan Polsek Natar Kabur

VIDEO Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing

Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts

Warga Temukan Emas Batangan Bergambar Soekarno, Ini Hasil Pengecekan Polisi

Perkara pertama terdaftar di PN Gedongtataan dengan Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Lalu Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR.

Serta perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Seperti biasa, agenda sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini molor.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana.

Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.

Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Fransisca.

Berbeda dengan sidang perdana 3 Februari 2020 lalu yang mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Pesawaran.

Kali ini pengamanannya lebih longgar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved