Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Pembelaan Hendra Wijaya dan Candra Safari

Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali digelar, Kamis 13 Februari 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif Mustafa
Sidang Pembelaan Hendra Wijaya dan Candra Safari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali digelar, Kamis 13 Februari 2020.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini akan diagendakan dengan mendengarkan nota keberatan dari dua terdakwa.

Pantauan Tribun Lampung, terdakwa Candra Safari terlihat santai menghadapi persidangan pembelaannya atas tuntutan dari JPU.

Candra pun terlihat riang dan berbincang dengan keluarganya yang hadir dalam persidangan.

VIDEO Jaksa KPK Bacakan Tuntutan 324 Lembar dalam Sidang Kasus Fee Proyek Lampung Utara

VIDEO 2 Pelajar Begal Tertangkap di Lampung Selatan, Warga Mengamuk hingga Berakhir Tragis

Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts

Warga Temukan Emas Batangan Bergambar Soekarno, Ini Hasil Pengecekan Polisi

Sementara Hendra Wijaya Saleh nampak sedikit tegang.

Sebelum memasuki ruang persidangan ia sempat masuk ke dalam toilet.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Selang beberapa menit ia pun keluar dan langsung menuju ke ruang persidangan dengan dikawal ketat oleh polisi.

Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum menggunakan waktu sebaik baiknya untuk menyusun nota keberatan atas tuntunan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis 6 Februari 2020.

Penasehat Hukum (PH) Candra Safari, Abi mengaku pihaknya memanfatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.

"Saat ini kami sedang menyusun pledoi dan garis besarnya sudah ada dan akan kami tuangkan dalam nota keberatan tersebut," tuturnya.

Disinggung soal point keberatan atas tuntutan JPU, Abi tidak berkomentar banyak namun ia tak menampik adanya point yang menjadi keberatan pihaknya.

"Kalau pointnya kami melihat dari keberatan kami, ya kita lihat saja persidangan kamis nanti," sebutnya.

Ditanya apakah hanya akan PH yang mengajukan pledoi, Abi belum bisa memastikan.

"Memang pak Candra pernah berdialog terkait ini (Pledoi), kami jelaskan bahwa pak Candra bisa buat pledoi," sebutnya.

Abi pun mengaku jika pihaknya belum tahu apakah Candra membuat pledoi sendiri namun pihaknya menganjurkan membuat agar Majelis Hakim dan JPU tahu yang sebenarnya.

"Kami kembalikan yang bersangkutan, tapi saya tegaskan apa saja yang dialami sampaikan biar hakim dan JPU tahu," tandasnya.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Dilain pihak, kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari penasehat hukum.

"Pledoi nanti dari pak Hendra mau menyiapkan, dan kami menyiapkan dari aspek hukumnya," tegasnya.

Lanjutnya saat ini pihaknya tengah menyusun nota keberatan atas tuntunan yang dibacakan oleh JPU.

"Point keberatan pada pasal atas perbuatan yang berkelanjutan, nanti kita dengarkan bersama," ujarnya.

Kata Ade, perbuatan yang berkelanjutan ini akan disanggah dengan fakta fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Yang jelas fakta yang timbul di persidangan bahwa Pak Hendra bukan penyuap utama," tandasnya.

JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 6 Februari 2020, JPU menyampaikan jawaban atas pengajuan JC Hendra Wijaya Saleh.

JPU Ikhsan Fernandi mengatakan dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah mengajukan JC.

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," sebutnya.

Ikhsan pun menyampaikan berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh tidak dikabulkan.

"Tapi atas hal-hal tersebut dalam persidangan memberikan keterangan signifikan dan beberapa nama, maka diprrtimbangjan untuk masuk ke dalam hal meringankan," tandasnya.

Terpisah, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tidak mengabulkan JC terdakwa Hendra lantaran Hendra tidak memenuhi syarat.

"Karena Hendra kami anggap sebagai pelaku utama," kata Taufiq.

Sementara Azwir Ade Putra PH Hendra Wijaya Saleh mengaku tidak mempermasalahkan JC kliennya tak di terima.

"Yang diajukan tidak diterima, tapi masuk dalam hal yang dipertimbangkan," tandasnya.

Peluk Keluarga

Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.

Ia langsung peluk keluarga seusai persidangan.

"Terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan," ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

Ikhsan meminta kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar mengganti dengan 6 bulan kurungan," tandasnya.

JPU mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Adapun dalam analisa yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Candra Dituntut 2 Tahun Penjara

Candra Safari, terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, dituntut dua tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, direktur CV Dipasanta Pratama ini hanya bisa menarik napas dalam-dalam.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama," kata Taufiq dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

"Menjathukan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh Taufiq.

Jaksa mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Adapun dalam analisis yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

"Benar terdakwa Candra Safari benar selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang mendapatkan pekerjaan konsultasi di Dinas PUPR. Kemudian dari saksi mengenal dan sesuai dengan alat bukti, sehingga unsur terpenuhi," katanya.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, kooperatif sehingga persidangan lancar, dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (6/2/2020).

Kali ini sidang menghadirkan dua terdakwa selaku penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Mereka adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Candra Safari.

"Baik, hari ini agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jadi terdakwa (Candra) dengarkan baik-baik," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.

Jaksa KPK menyampaikan, berkas tuntutan ada sebanyak 324 lembar.

"Maka tuntunan tidak akan dibacakan secara lengkap dan akan dibacakan poin pentingnya," terangnya.

"Baik, setelah tuntutan, berkas lengkap bisa dilihat sendiri," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved