Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro
Video YouTube Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung D
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
"Misal sekian bulan ditanggung transportasi," kata dia.
Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi.
Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
"Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan," ucap dia.
Adapun terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susi memastikan pembahasan substansial telah rampung.
Salah satu poin yang dimasukan dalam RUU ini adalah kepastian pesangon untuk tenaga kerja yang terkena PHK.
Susi mengatakan, poin ini dimasukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk pesangon.
"Pemerintah tetap mementingkan perlindungan kepada tenaga kerja terkena PHK," kata dia.
RUU Omnibus Law Bisa Selesai 100 Hari Kerja
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Omnibus Law dapat diselesaikan di DPR dalam waktu 100 hari kerja.
Ia mengatakan jika semua pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya, Omnibus Law dapat diselesaikan sesuai target.
"Sepanjang semua pihak beritikad baik untuk kemudian menjalankan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu dan kemudian sosialisasi yang baik dengan pihak terkait saya pikir apa yang disampaikan presiden (target 100 hari) bukan hal mustahil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Lebih lanjut, ia menegaskan DPR akan membuka komunikasi seluas-luasnya saat pembahasan Omnibus Law.