Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.
Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di PN Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020).
Bambang menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-korupsi-mebel-disdik-pesisir-barat-31.jpg)