Dugaan Korupsi Disdik Pesbar

Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di PN Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020). 

Bambang menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved