Dugaan Korupsi Disdik Pesbar

Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di PN Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi (54) dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel.

Dalam persidangan, warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat ini meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan pembelaan.

"Saya bacakan pembelaan," ungkap Hapzi, Jumat (14/2/2020).

Ketua majelis hakim Siti Insirah pun mempersilakan Hapzi untuk membacakan pembelaannya.

BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara

Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda

"Setelah mendengar secara tegas perbuatan saya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Hapzi pun berterima kasih atas tuntutan yang telah dilayangkan oleh JPU.

"Yang mana bagi saya tuntutan tersebut berat untuk dijalani karena jauh dengan keluarga," katanya.

Hapzi pun mengatakan bahwa ia sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Saya mengakui kesalahan untuk itu saya tidak menunjukkan kata yang menghambat dalam proses persidangan untuk mencari keadilan," tuturnya.

Kembalikan Uang Negara

Kembalikan uang kerugian negara, JPU masukkan sebagai hal yang meringankan dalam tuntutan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat.

Hal ini diungkapkan oleh JPU Bambang Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14/2/2020).

Dalam persidangan, Bambang mengatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 400 juta.

"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400 juta dan saat ini masih dititipkan ke kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Bambang, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved