Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda

Menurut keterangan salah satu tersangka inisial RB (30), barang bukti tersebut merupakan titipan narapidana Lapas Kalianda.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
3 tersangka diamankan polsek TBU. Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Telukbetung Utara (TBU) mengamankan 3 tersangka penyalagunaan narkoba dengan barang bukti 410 gram sabu.

Menurut keterangan salah satu tersangka inisial RB (30), barang bukti tersebut merupakan titipan narapidana Lapas Kalianda.

"Awalnya RB mengaku barang itu didapatkan dari TB napi lapas Rajabasa. Setelah kami telusuri ternyata sudah di pindah ke lapas Kalianda," ujar Kapolsek TBU Kompol Indra, Jumat 14 Februari 2020.

Kompol Indra menambahkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka.

Namun, kata Kapolsek, TB membantah semua tudingan tersebut.

BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini

BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara

RSUDAM Akui Dua Kesalahan Penanganan Pasien DBD Meninggal di Selasar

"Sudah kita minta keterangan, tapi yang bersangkutan tidak mengakui barang itu milik dia," jelasnya.

Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TbU) berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram, tepatnya 410 gram.

Barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang pelaku yakni RB (30), JM (34) dan SF (32).

Ketiganya ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Kapolsek TBU Kompol Indra mengatakan, penangkapan 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.

"Informasinya kami dapat dari 7 Februari, setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu senin 10 Februari," ujar Indra, saat gelar perkara di Mapolsek TBU, Jumat (14/2).

Dari penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.

"Ketiganya beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Indra.

Oknum Polisi Ditangkap saat Asik Konsumsi Sabu, Anggota Temukan Ini di Kamar

Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved