Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Anggota Polsek Teluk Betung Utara berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram, tepatnya 410 gram.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TbU) berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram, tepatnya 410 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang pelaku yakni RB (30), JM (34) dan SF (32).
Ketiganya ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Kapolsek TBU Kompol Indra mengatakan, penangkapan 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.
"Informasinya kami dapat dari 7 Februari, setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu senin 10 Februari," ujar Indra, saat gelar perkara di Mapolsek TBU, Jumat (14/2).
• Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini
• Oknum Polisi Dikasih Paket Hemat Sabu oleh Rekannya di Kamar Kontrakan
• BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara
• RSUDAM Akui Dua Kesalahan Penanganan Pasien DBD Meninggal di Selasar
Dari penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Ketiganya beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Indra.
Oknum Polisi Ditangkap saat Asik Konsumsi Sabu, Anggota Temukan Ini di Kamar
Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.
"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.
JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.
Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.
"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.
JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.