Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Anggota Polsek Teluk Betung Utara berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram, tepatnya 410 gram.
"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.
JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.
Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.
"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.
JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.
"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Suruh Orang Perbaiki Motor
Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.
Bebas 3 Tahun Lagi, TB Edarkan Narkoba dari Lapas Kalianda |
![]() |
---|
Disuruh Napi Lapas Kalianda Antar Sabu, RB Diupah Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda |
![]() |
---|
410 Gram Sabu Berhasil Disita Polsek TbU dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Ini Peran 4 Terdakwa dalam Kasus Sabu Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung |
![]() |
---|